Senin, 29 Mei 2017

Makalah Etika Profesi



 KATA PENGANTAR
    
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha pengasih lagi Maha penyayang, penyusun panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Makalah Etika Profesi Carding dan Prosedur Penyidikannya”. Makalah ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penyusun menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

      Terlepas dari semua itu, penyusun menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka penyusun menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penyusun dapat memperbaiki makalah ini.

     Akhir kata penyusun berharap semoga makalah  ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.





                                                                                                Bekasi, 20 Mei 2017


                                                                                             Penyusun


ii


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I   PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang ...............................................................................................            1             
1.2       Rumusan Masalah ........................................................................................             2
1.3       Tujuan penulisan  ..........................................................................................             2
                 

BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pelanggaran hukum dalam dunia maya ..............................        3
2.2    Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law) ............................................       3             
2.3    Definisi Carding ................................................................. .............................        4
2.4    JenisJenis Carding ................................................................. ........................         4
2.5    Karakteristik Carding ......................................................................................        5
2.6    Cara Mendapatkan Kartu Kredit Secara Ilegal ...................       6
2.7    Modus Carding ................................................................................................        7
2.8    Penanganan Carding .......................................................................................        8
2.9    Peranan Cyber Law .........................................................................................        10
2.10  Prosedur Penyidikan Carding ........................................................................       12
2.11  Studi Kasus Carding  ........................................................................................      13

BAB II                 PENUTUP
                3.1. Kesimpulan .........................................................................................................        15
            3.2 Saran ...................................................................................................................        17


                                                            iii

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

                Masalah Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan IPTEK adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan IPTEK, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan.
Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan. Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniamaya.
            Masalah kejahatan maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu kejahatan luar biasa bahkan dirasakan pula sebagai kejahatan serius dan kejahatan antar negara yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat.




                                                                                1

                Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan modern dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.


1.2  Rumusan Masalah

                1.2.1 Apa itu  Carding?
                1.2.2  Apa saja karaktetisik Carding?
                1.2.3 Undang- undang apa yang  melarang carding?
                1.2.4  Bagaimana modus carding dan cara penanganannya?
                1.2.5  Bagaimana Cara Penyidikan Carding?
                1.2.6  Apa peranan Cyber Law?


1.3. Tujuan Penulisan

1.3.1  Agar Pembaca dapat  memahami dan mengetahui tentang pelanggaran hukum yang terjadi  di dunia maya saat ini, dan undang-undang dunia maya(Cyber Law)
1.3.2  Agar Pembaca mengetahui bahaya dari carding dan beberapa tips upaya pencegahan carding
 1.3.3  Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas pengganti UAS pada  mata kuliahetika profesi.





                                                                                2

BAB II

PEMBAHASAN


2.1.Pelanggaran  Hukum dalam dunia maya (Cyber Crime)

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.

2.2.Undang - Undang dunia maya ( Cyber Law)

Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.



                                                                                3

Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI  Pada Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun yang lalu.

2.3.Definisi Carding

                Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja si pelaku secara tidak syah atau illegal. Carding dapat dikatakan sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.
 2.4.JenisJenis Carding

Adapun jenis-jenis carding adalah sebagai berikut: a. Misus (compromise) of card data, yaitu berupa penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan. b. Counterfeiting, yaitu pemalsuan kartu kredit. Kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa menyerupai kartu asli. Carding jenis ini dilakukan oleh perorangan sampai sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki jaringan luas, dana besar dan didukung oleh keahlian tertentu.




                                                                                4
Perkembangan counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (creditmaster, credit probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin atau terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek keabsahan nomor-nomor tersebut. Selain itu, counterfeiting juga menggunakan skimmimg device yang berukuran kecil untuk mengkloning data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk 1 http://www.Joecyberteam.com. 48 meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants. c. Wire Tapping, yaitu penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Dengan sistem ini jumlah data yang didapat sangat banyak, jumlah kerugian yang tinggi dan sampai saat ini belum ada buktinya di Indonesia. d. Phising, yaitu penyadapan melalui situs website agar personal data nasabah dapat dicuri. Kasus yang pernah terjadi adalah pengubahan nama situs www.klikbca.com menjadi www.clikbca.com.


2.5.Karakteristik Carding

Sebagai salah satu jenis kejahatan berdimensi baru carding mempunya karakteristik tertentu dalam pelaksanaan aksinya yaitu :

Ø  Minimize of physycal contact (minim kontak langsung)karena dalam modusnya antara korban dan pelaku tidak pernah melakukan kontak secara fisik karena peristiwa tersebut terjadi di dunia maya , namun kerugian yang ditimbulkan adalah nyata. Ada suatu fakta yang menarik dalam kejahatan carding ini dimana pelaku tidak perlu mencuri secara fisik kartu kredit dari pemilik aslinya tapi cukup dengan mengetahui nomornya pelaku sudah bisa melakukan aksinya, dan ini kelak membutuhkan teknik dan aturan hukum yang khusus untuk dapat men jerat pelakunya.





                                                                                5

Ø  Non violance ( tanpa kekerasan ) tidak melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korban seperti ancaman secara fisik untuk menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.Pelaku tidak perlu mencuri kartu kredit korban tapi cukup dengan mengetahui nomor dari kartu tersebut maka ia sudah bisa beraksi.

Ø  Global karena kejahatan in terjadi lintas negara yang mengabaikan batas batas geografis dan waktu.
Ø  High Tech ,menggunakan peralatan berteknologi serta memanfaatkan sarana / jaringan informatika dalam hal ini adalah internet

2.6.Cara Mendapatkan Kartu Kredit Secara Ilegal

Ada beberapa cara yang digunakan oleh hacker dalam mencuri kartu kredit, antara lain: a. Paket sniffer, cara ini adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan data apa saja. Konsep kerjanya cukup memakai program yang dapat melihat atau membuat logging file dari data yang dikirim oleh website e-commerce (penjualan online) yang mereka incar. Pada umumnya mereka mengincar website yang tidak dilengkapi security encryption atau situs yang tidak memiliki security yang bagus.

b. Membuat program spyware, trojan, worm dan sejenisnya yang berfungsi seperti keylogger (keyboard logger, program mencatat aktifitas keyboard) dan program ini disebar lewat E-mail Spamming (taruh file-nya di attachment), MIRC (chatting), messenger (yahoo, MSN), atau situs-situs tertentu dengan icon atau iming-iming yang menarik netter untuk mendownload dan membuka file tersebut. Program ini akan mencatat semua aktivitas komputer anda ke dalam sebuah file, dan akan mengirimnya ke email hacker. Kadang-kadang program ini dapat dijalankan langsung kalau anda masuk ke situs yang dibuat hacker atau situs porno.




                                                                                6
 c. Membuat situs phising, yaitu situs sejenis atau kelihatan sama seperti situs aslinya.
Contoh di Indonesia ketika itu situs “klik bca” (www.klikbca.com), pernah
mengalami hal yang sama. Situs tersebut tampilannya sama seperti klikbca, tetapi alamatnya dibuat beberapa yang berbeda seperti www.clikbca.com, www.kikbca.com, dan lain-lain. Jadi, kalau netter yang salah ketik, akan nyasar ke situs tersebut.

 d. Menjebol situs e-commerce itu langsung dan mencuri semua data para pelanggannya. Cara ini agak sulit dan perlu pakar hacker atau hacker yang sudah pengalaman untuk melakukannya. Pada umumnya mereka memakai metode injection (memasukan script yang dapat dijalankan oleh situs/server) bagi situs yang memiliki firewall. Ada beberapa cara injection antara lain 50 yang umum digunakan html injection dan SQL injection. Hal ini tidak terlalu aman bagi situs yang tidak memiliki security atau firewall.


2.7.Modus Carding

Ada beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi kejahatannya:

a. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain : phising ( membuat situs palsu seperti dalam kasus situs klik.bca) ,hacking,sniffing, keylogging,worm,chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela,berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor nomor kartu kredit buat carding dan lain lain yang pada intinya adalah untuk memperoleh nomor kartu kredit.

b.Mengunjungi situs situs online yang banyak tersedia di internet seperti ebay,amazon untuk kemudian carder mencoba coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.


                                                                       7
c.Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.

d.Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet dibawah 10 % namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat ke enam di dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di black list oleh banyak situs situs online sebagai negara tujuan pengiriman oleh karena itu para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja,Bali,Banding dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
 2.8.  Penanganan Carding

Menyadari bahwa carding sebagai salah satu jenis cyber crime sudah termasuk kejahatan yang meresahkan apalagi mengingat Indonesia dikenal sebagai surga bagi para carder maka Polri menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan Direktorat Cyber Crime yang diawaki oleh personil terlatih untuk menangani kasus kasus semacam ini , tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan penyidikan tapi juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan penyitaan bukti bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil maka apabila terjadi kejahatan di daerah maka Mabes Polri akan menurunkan tim ke daerah untuk memberikan asistensi.
Sebelum lahirnya UU NO. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ) maka mau tidak mau Polri harus menggunakan pasal pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian ,pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara non fisik dan lintas negara.




                                                                                8
Dengan lahirnya UU ITE khusus tentang carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor nomor kartu tersebut.
Secara detil dapat isi pasal tersebut yang menertangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access :
v  Pasal 31 ayat 1 ,” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain “

v  Pasal 31 ayat 2 ,” Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari,ke,dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain , baik yang tidak menyebabkan perubahan,penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

 Lahirnya undang -undang ini dapat dipandang sebgai langkah awal pemerintah dalam menangani cyber crime, walaupun masih menuai kritik dari beberapa pengamat karena belum menyatakan secara khusus tentang pornografi, pencemaran nama baik dan tentang kekayaan intelektual namun dapat dianggap sebagai umbrella provision atau payung  utama pencegahan.Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan hukum pidana nasional beserta hukum acaranya yang diselaraskan dengan Konvensi Internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.



                                                            9

2.9.         Peranan Cyber Law

Cyber Lawadalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut,yaitu
Ø  Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu
Ø  Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet
Ø  Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber
Ø  Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.


10

Ø  Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet
Ø  Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
Ø  Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna  jaringan internet yang terus meningka tsejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·         Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·         Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·         Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·         Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·         Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
·         Pemberian pendapat atau polling online melalui internet. Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikajis ebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.


11

Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the InformationSuperhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum SistemInformasi, Hukum Informasi, dan HukumTelematika (Telekomunikasi dan Informatika).Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yangberikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
            Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.

2.10.    Prosedur Penyidikan Carding

Mengingat kasus kejahatan carding biasanya terjadi secara lintas negara, maka untuk kejahatan yang sifatnya Transaksional, biasanya Biro Pusat Nasional (National Central Bureau)/NCB Interpol-Indonesia akan menerima laporan atas adanya kejahatan carding tersebut dari negara lain, atas laporan dari warga negaranya yang menjadi korbaarding tersebut.

                                                                                12
Selanjutnya, NCB – Interpol Indonesia dapat mendelegasikannya kepada Unit Cybercrime / satuan dari Kepolisian RI yang ditunjuk. Setelah itu, jika dimungkinkan, NCB Indonesia akan melakukan kerja sama internasional dengan NCB - negara di mana korban carding tersebut berada, dan melakukan penyelidikan untuk menentukan dapat / tidaknya dilakukan penyidikan atas dugaan kejahatan carding tersebut.
Petugas setelah menerima informasi atau laporan dari Interpol atau merchant yang dirugikan akan melakukan koordinasi dengan pihak shipping untuk melakukan pengiriman barang. Permasalahan yang ada dalam kasus seperti ini adalah laporan yang masuk terjadi setelah pembayaran barang ternyata ditolak oleh bank dan barang sudah diterima oleh pelaku, disamping adanya kerjasama antara carder dengan karyawan shipping sehingga apabila polisi melakukan koordinasi, informasi tersebut akan bocor dan pelaku tidak dapat ditangkap sebab identitas yang biasanya dicantumkan adalah palsu.
Dalam penangkapan tersangka sering kali kita tidak dapat menentukan secara pasti siapa pelakunya karena mereka melakukannya cukup melalui komputer yang dapat dilakukan dimana saja tanpa ada yang mengetahuinya sehingga tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung. Hasil pelacakan paling jauh hanya dapat menemukan IP Address dari pelaku dan komputer yang digunakan. Hal itu akan semakin sulit apabila menggunakan warnet sebab saat ini masih jarang sekali warnet yang melakukan registrasi terhadap pengguna jasa mereka sehingga kita tidak dapat mengetahui siapa yang menggunakan komputer tersebut pada saat terjadi tindak pidana.

2.11.Studi Kasus Carding

Pada 08 Agustus 2015 kasus pembobolan kartu kredit yang dilakukan anak smp di pemalang, jawa tengah, membobol akun kartu kredit milik Fananda Widyabirata. Bocah berinisial D menggunakan kartu kredit Fananda untuk membeli topi di sebuah toko online. Pada awalnya fananda tak menyadari pembobolan kartu kredit dia, namun belakangan dia menyadari hal tersebut, setelah mendapat SMS notifikasi dari toko online.




                                                                                13
 Toko online itu menginformasikan pembelian dengan menggunakan kartu kreditnya , 5 agustus 2015 pukul 22.17 dengan total nilai transaksi Rp.102.800,00
Menurut dari keterangan Fananda "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi setelah subuh , saya menghubungi ke card center dan ternyata ada 4 Transaksi, 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada dan sukses order, 2 ke merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka melakukan transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015. Kalau dari pihak Lazada saya masih menunggu konfirmasi “Korban menjebak D setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data korban .















                                                            14
BAB III

PENUTUP


 3.1.Kesimpulan

                Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.

Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya. Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengankegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru,karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semuaperubahan dan perkembangan yang ada.





                                                                15
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah.
Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan manca negara ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.Sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik danTransaksi Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi, Komunikasi danTransaksi Elektronik (IKTE).
Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas.

                                                            16

 3.2.Saran
                Para pengguna teknologi dan informasi sebaiknya lebih hati-hati dalam melakuksn komunikasi dengan orang yang tidak di kenal dan jangan mudah mempercayai orang atau lembaga yang baru dikenal lewat internet.
Perlu adanya tindakan hukum yang tegas dan aparat penegak hukum agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku tindakan cyber crime.
Diadakannya pemberitahuan untuk masyarakat umum tentang kejahatan duni8a maya agar masyarakat biar lebih berhati – hati dan diberitahukan hukuman atau tindak pidana yang dapat ditimbulkan apabila melakukan tindak kejahatan melalui internet.















                                                            17